Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi


  1. Permohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, surat, fax email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
  2. Permohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberi salinan identitas diri/badan
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas. Informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.