Alur Permohonan Informasi
- Permohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, surat, fax email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
- Permohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberi salinan identitas diri/badan
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas. Informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.
